KEDAULATAN
A.Pendahuluan
1. Peristilahan dan Pengertian Kedaulatan
Istilah
kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya “ six
Livres de republique”. Bodin hidup dalam masa permulaan pertumbuhan negara-negara
nasional dan ia melihat dimana-mana kekuasaan sentral dari negara makin lama
makin tegas menampakan diri dalam bentuk kekuasaan raja yang tertinggi atau
kekuasaan ”supreme” dari keadan yang
dikonstatirnya ini ia menarik kesimpulan bahwa inti dari “statehood” adalah kekuasaan pemerintahan yang merupakan “ summa potesta” atau “ majestas” yakni kekuasaan tertinggi.
Kekuasaan tertinggi ini ia namakan ”soverainite” (souvereignity
dalam bahasa Inggris). Istilah tersebut secara etimologis berasal dari kata
“superanus” yang berarti tertinggi.
Secara
etimologis kedaulatan berasal dari bahasa Arab, Daulat yang bearti
kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Selain itu dari bahasa Latin yakni, Supremus
yang artinya tertinggi. Kemudian kata tersebut disamakan artinya dengan Sovranita
(Bahasa Italia) atau Souverenigntu (Bahasa Inggris). Jadi kedaulatan
berarti kekuasaan tertinggi pada suatu Negara atau kekuasaan yang tidak
terletak di bawah kekuasaan Negara lain.
Dalam
buku tersebut Bodin mengemukakan suatu teori bahwa kedaulatan adalah unsur yang
essensial dari negara dan bahwa pemegang kekuasaan yang sah dalam negara adalah
raja. Raja mempunyai supremasi yang
mutlak yang tidak dapat di bagi bagi dengan orang lain. Tidak ada suatu
kekuasaan didunia ini yang dapat membatasi dan mengatasi kekuasaan raja itu.
Kekuasaan raja hanya dapat diatasi dan dibatasi oleh hukumTuhan dan hukum alam (leges imperri)
2. Sifat-Sifat Kedaulatan
J.
Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan satu satunya yang memiliki
sifat-sifat:
a.
Asli, artinya tidak
diturunkan dari sesuatu kekuasan lain;
b.
Tertinggi, artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi yang mengatasi dan dapat membatasi kekuasaanya;
c.
Kekal, artinya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala
negara dapat meninggal dunia, bahkan susunan negara dapat berubah-ubah, akan
tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung
terus tanpa interrupsi, tidak terputus-putus;
d.
Tidak dapat dibagi-bagi, artinya karena hanya ada satu
kekuasaan tertinggi maka kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan
adalah bulat dan tunggal;
e.
Tidak dapat dialihkan, artinya tidak dapat dipindahkan
kepada sesuatu badan lain, tidak dapat dilepaskan dan diserahkan kepada sesuatu
badan lain.
Berdasarkan
sifatnya tersebut, kedaulatan terbagi menjadi:
- Kedaulatan
keluar, dan
- Kedaulatan
kedalam.
Kedaulatan keluar,
mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan
negara lain. Sedangkan menurut J. Bodin
bahwa kedaulatan ke luar (ekstern)
artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama
dengan negara lain (hubungan internasional).
Adapun
prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam mengadakan hubungan internasional
dengan negara lain adalah :
a.
Souverighn : Pengakuan
persamaan derajat sebagai negara merdeka
b.
Resiprositas : Timbal
balik yang saling menguntungkan
c.
Courtesy : Saling
menjaga kehormatan antar egara
d.
Pacta Sunt Servanda : Mentaati
dan melaksanakan perjanjian yang disepakati.
e.
Tidak mencampuri urusan dalam negera lain.
Mengadakan
hubungan internasional dapat dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya
adalah dengan melalui perwakilan diplomatik, yakni perwakilan resmi dari suatu
negara yang terdapat di negara lain. Perwakilan diplomatic terdiri dari duta,
konsul dan atase. Duta adalah perwakilan di negara lain yang mengurusi bidang
politik dan pemerintahan. Konsul merupakan perwakilan di negara lain yang
mengurusi bidang ekonomi dan perdagangan. Sedangkan Atase adalah utusan khusus
dari suatu urusan tertentu, misalnya atse kesenian, atse olah raga dan
sebagainya. Selain hal yang tersebut di atas contoh lain dari hubungan
internasional dari suatu Negara yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan
traktat atau perjanjian, baik bilateral maupun multirateral, Membentuk lembaga
regional dan internasional dengan negara lain misalnya, ASEAN, OPEC, APEC, PBB
dan sebagainya
Dalam
kontek negara Indonesia, hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk
kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada
Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial
- Pasal
11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Pasal
13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul
Kedaulatan kedalam,
artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara
melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu.
Menurut J.Bodin bahwa kedaulatan ke dalam (intern) artinya Negara berhak mengatur
urusan rumah tangganya melalui lembaga Negara tanpa campur tangan Negara lain.
Contoh : mengatur pajak, pemilu, pembangunan dan sebagainya
Di
Indonesia kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam
pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
Dari
penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia
memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan
rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain.
Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi,
politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.
B. Jenis-Jenis
kedaulatan
Ada
keterkaitan secara konseptual antara kekuasaan, kewenangan dan kedaulatan.
Ketiga konsep tersebut sama-sama berkaitan dengan kekuasaan. Secara umum
kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi agar pihak lain bertindak sesuai
dengan pihak yang mempengaruhi. Pengaruh yang terkait dengan negara, dari atau
ditujukan kepada negara, khususnya dalam pembuatan kebijakan publik, dan
kekuasaan itu bisa dipaksakan secara fisik (koersif) merupakan karakteristik
kekuasaan politik. Kekuasaan politik berkait dengan kehidupan bersama atau
sosial atau ada dalam konteks sosial maka kekuasaan politik merupakan bagian
dari kekuasaan sosial. Atau kekuasaan dalam arti khusus (species).
Sedangkan
kewenangan adalah kekuasaan, tetapi merupakan kekuasaan yang memiliki
legitimasi. Tidak semua kekuasaan memiliki legitimasi, baik legitimasi
prosedural maupun hasil atau akibat. Kemudian, kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi, yang menurut Jean Bodin memiliki karakteristik: tunggal, asli, abadi
dan tidak dapat dibagi-bagi. Namun, menurut Grotius kedaulatan itu dapat dibagi
atau dilakukan bersama-sama antara rakyat dengan pimpinannya.
Adapun
sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ada dua aliran, yakni teori teokrasi
dan teori hukum alam. Menurut teori teokrasi sumber kekuasaan adalah dari
Tuhan. Penganut aliran atau paham ini, antara lain Agustinus dan Thomas
Aquinas. Sedangkan menurut teori hukum alam sumber kekuasaan adalah berasal
dari rakyat yang diserahkan kepada penguasa atau raja melalui perjanjian
sosial. Pelopornya adalah Rousseau dan Thomas Hobbes.
Dari
kedua aliran tersebut kedaulatan terbagi menjadi seperti berikut:
1.
Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini baik kekuasaan
didunia ini mupun kekuasaan negara datangnya dari Tuhan. Sehingga kepala negara
dalam menjalankan kekuasaanya sebagi refleksi dari wakil Tuhan dan bukan
menjalankan kekuasaan sendiri ataupun kekuasaan negara, maka dalam menjalankan
kekuasaanya itu harus sesuai dengan kehendak Tuhan. Kekuasaan didalam negara
merupakan karuniaNya kepada negara untuk dilanjutkan kepada rakyat sesuai
dengan kehandakNya yaitu memuliakan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan (Gods
souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu
negara diberikan oleh Tuhan. Karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanajan
kekuasaan, raja sering merasa berkuasa dan berbuat semaunya, tanpa memikirkan
rakyat. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan
dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”. Teori ini terjadi di
negara-negara otoriter
Kedaulatan
Tuhan yaitu kedaulatan yang berasal dari Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara
diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu pemerintah wajib
meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai dengan perintah Tuhan. Dalam
negara kerajaan, semua titah raja merupakan titah Tuhan yang harus ditaati dan
dilaksanakan oleh rakyat dalam kerajaan tersebut. Menolak titah raja berarti
melanggar titah Tuhan. Dalam catatan sejarah banyak rakyat yang sengsara dalam
pemerintahan yang menganut kedaulatan Tuhan, karena raja memanfaatkan
kesempatan untuk kepentingannya dengan alasan titah Tuhan. Kekuasaan Raja
menjadi absolut, tidak lagi memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat tidak
bisa menolak. Contohnya Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad ke-16. Pendapat
ini mulai tidak dipakai manusia zaman sekarang, karena biasanya disalahgunakan
oleh penguasa yang ingin berkuasa secara terus-menerus dan bertindak tidak adil
kepada rakyat.
Tokoh
penganut teori ini di antaranya Kaisar Tenoo Heika, Julius Stal, Thomas Aquino dan
Hegel. Teori ini dapat menimbulkan Negara monarki kerajaan dimana
kekuasaan Negara sentralistis atau terpusat pada raja.
2.
Kedaulatan Negara
Bahwa
kekuasaan berasal dari negara, sebab adanya negara adalah kodrat alam. Pada
pelaksanaannya penguasalah yang memegang kekuasaan Negara sehingga dapat
menimbulkan pemerintahan yang otoriter misalnya pada zaman Mussolini di Italia,
Hitler di Jerman dan sebagainya. Tokoh teori ini adalah Paul Laband dan Jellineck.
Kedaulatan
negara yaitu kedaulatan yang asalnya dari negara itu sendiri yakni dalam
wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Negara mempunyai
kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga
negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara. Tidak ada
seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak
ada yang membatasinya.
Teori
kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang
tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang
berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu
negara. Otto Mayer (dalam buku
Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki
kekuasaan keksrasan menurut kehendak alam”.
Dari
penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang
tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi
dari negara, termasuk hukum, karena hukum merupakan buatan negara. Penerapan
kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat Negara, yang menjadi simbol
kekuasaan negara. Contoh pelaksanaan kedaulatan negara adalah Rusia di bawah
Stalin.
Negara sebagai badan hukum memiliki kekuasaan tertinggi didalam
kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat. Dalam kenyataanya negara
dijalankan oleh orang–orang yang memegang kekuasaan, sehingga kehendak negara
adalah tidak lain dari pada kehandak orang-orang penguasa itu. Yang menjadi
hukum didalam negara adalah hanya yang dinyatakan atau ditentukan sebagai hukum
oleh negara atau didalam prakteknya oleh penguasa negara. Dengan demikian, hukum adalah kehendak negara. Hukum yang dibuat
diluar dari kehehndak negara bukan sebagai hukum sebab negaralah yang menjadi
pusat dan pokok dari segala kekuasaan dalam negara. Oleh Nawisky dijelaskan negara sebagai suatu
gejala masyarakat dengan demikian berada
disamping, didepan, dan diluar sistem hukum. hukumlah yang bergantung kepada negara. Dalam hubungan tertentu
hukum dibuat atau diakui oleh negara, hukum
adalah hasil ciptaan negara. Dengan demikian initinya adalah semua hukum itu dikembalikan kepada
kekuasaan negara. Hukum adalah penjelmaan dari kemauan negara yang dinyatakan
serta dirumuskan oleh penguasa negara dalam bentuk peraturan hhukum.
3.
Kedaulatan Raja
Bahwa
kekuasaan tertinggi ada pada raja dan keturunannya, sehingga segala macam dan
bentuk pemerintahan bergantung pada penguasa tertinggi yaitu raja. Sebagai
contoh di Perancis pada masa pemerintahan Raja Louis XVI dengan semboyannya I’etat
cast Moi (Negara adalah Saya). Tokoh yang menganut teori ini adalah
Machiavelli.
4.
Kedaulatan Rakyat
Menurut ajaran ini segala kekuasaan didalam negara
bersumber pada individu-individu. Kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari individu-individu sendiri yang
telah menjadi rakyat negara, sebagai negara yang berlandaskan kedaulatan rakyat
pimpinan negara adalah ”Immanent” yaitu terkandung didalam
diri rakyat itu sendiri. Negara yang mendasarkan atas kedaulatan rakyat
kendatipun telah terbentuk negara dengan
seluruh perlengkapan kekuasaanya, namun ultimate
power ( kekuasaan tertinggi) tetep berada ditangan rakyat itu sendiri.
Perwujudanya kekuasaan rakyat tersebut diwakilkan kepada dewan-dewan perwakiln
rakyat dan melalui pemerintah yang bertangung jawab kepada rakyat. Dalam hal
tersebut pemerintah hany sebagai mandataris rakyat saja. Dipelopori oleh John Lock, JJ Rousseau
Teori
Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
menekankan bahwa semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan
rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan
“kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui
Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara. Kedaulatan rakyat artinya
kekusaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para
wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk
melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah
berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang
dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak
rakyat. Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan
oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
5.
Kedaulatan Hukum
Kedaulatan
hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara.
Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan
sumber kedaulatan. Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di
atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara
hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara
harus berpijak dan berlandaskan hukum. Hukum harus dipandang sebagai sumber
dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki
oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu,
sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus
dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus
menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum
harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.
Dalam kontek ini hukum tidak ditentukan oleh negara
melainkan negara ditentukan oleh hukum.
Dengan demikian negara sebagai produk dari hukum. Menurut Krrabe hukum sama sekali tidak bergantung kepada kehendak manusia.
Bahkan hukum adalah suatu hal yang terlepas dari keinginan setiap orang, sebab
hukum telah terdapat dalam kesadaran hukum setiap orang.
Kesadaran hukum ini tidak datang, apalagi dipaksakan dari
luar, melainkan dirasakan orang dalam dirinya sendiri. Kesadan hukum memaksa
orang untuk menyesuaikan segala tindakanya dan perbuatanya dengan rasa keadilan
itu, walaupun mungkin hal itu tidak sesuai bahkan mungkin juga
bertentangan dengan kehendaknya sendiri
C. Pembahasan
Kedaulatan
merupakan masalah yang sangat pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena adanya pengakuan kedaulatan oleh negaranegara lain, berarti eksistensi
suatu negara diakui. Maka dengan adanya landasan kedaulatan tersebut, suatu
negara dapat menjalankan berbagai macam hubungan dan jalinan kerjasama dengan
negara-negara maupun lembaga-lembaga internasional untuk lebih meningkatkan
kepentingan nasional dan kemajuan bangsanya. Kedaulatan atau Souvereign memiliki
sinonim kemerdekaan dan persamaan, yang berarti bahwa setiap
negara bebas untuk mengelola urusan dalam dan luar negerinya masing-masing
tanpa campur tangan pihak lain atau negara lain.
Prinsip
persamaan kedaulatan, penghormatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan
politik negara-negara, serta tidak turut campur urusan dalam negeri
negara-negara lain dengan jelas tercantum di dalam Piagam PBB (untuk seterusnya
disingkat PBB) Pasal 1-2 dan dalam Pasal 2 berbunyi: “The Organization is
based on the principle of the sovereign equality of all its Members.”
(Organisasi bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari semua
anggota). Dalam situs resmi PBB juga dinyatakan: “The members of the UN are
sovereign nations, and the UN Charter one of the strongest safeguards of
sovereignity, enshrining that principle as one of its central pillars”
(anggota-anggota PBB adalah bangsa berdaulat dan Piagam PBB adalah salah satu
pelindung kedaulatan yang terkuat, mengabadikan prinsip tersebut sebagai salah
satu pilar utama).
Bangsa
Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan
tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Juga didasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi
ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan
yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat” . berdsarkan
penjelasan tersebut menunjukan bahwa suatu pemerintahan memiliki tanggung jawab
terhadap rakyat atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
Bangsa
Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki masyarakat yang tidak
sedikit sehingga sistem demokrasi yang diterapkan di indonesia adalah demokrasi
tak langsung. Sehingga pelaksanaan demokrasi rakyat menurut UUD 1945 adalah
rakyat dan lembaga-lembaga pemerintahaan yang menjadi wadah dalam menjalakan
tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi dari teori kedaulatan rakyat.
Selain itu juga ditegaskan dalam pembukan UUD’45 “... susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
Selain
itu teori kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia juga di tegaskan dalam
pancasila yaitu sila ke-4 yang berbunyi” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”. Sila tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada
ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi
2. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan
pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa,
kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab,
serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3. Permusyawaratan berarti bahwa dalam
merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui
musyawarah untuk mufakat.
4. Perwakilan berarti suatu tata cara
mengusahakan turut sertanya rakyata mengambil bagian dalam kehidupan bernegara,
antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
Sebagai
perwujudan dari sistem Kedaulatan Rakyat adalah adanya pemilihan umum(PEMILU).
Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu yang menerapkan Sistem kedaulatan rakyat
secara penuh yaitu memberikan kedaulatan penuh kepada rakyat untuk memilih
presiden dan wakil presiden secara langsung. Pemilihan seperti ini juga terus
berlangsung hingga sekarang.
Bukti
lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi
Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Pada
alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara
tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan
rakyat. Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2,
ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-undang Dasar.
Berdasarkan
uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk
penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi
dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar
Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat,
ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal
tersebut dapat ditemukan di dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya
adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan
negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku.
Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu
lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi
penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan contoh lainnya.
Pasal
27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan
hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam
hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan
tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah
negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan
mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar
harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.
D. Penutup
Sumber
kekuasaan tertinggi atau kedaulatan
pada prinsipnya terdapat dua aliran, yakni teori teokrasi dan teori hukum alam.
Dari kedua aliran tersebut, kedaulatan terbagi menjadi Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan
Raja, Kedaulatan Negara, Kedaulatan Rakyat, dan Kedulatan Hukum.
Kedaulatan–kedaulatan tersebut memiliki sifat-sifat berikut:
a.
Asli, artinya tidak
diturunkan dari sesuatu kekuasan lain;
b.
Tertinggi, artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi yang mengatasi dan dapat membatasi kekuasaanya;
c.
Kekal, artinya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala
negara dapat meninggal dunia, bahkan susunan negara dapat berubah-ubah, akan
tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung
terus tanpa interrupsi, tidak terputus-putus;
d.
Tidak dapat dibagi-bagi, artinya karena hanya ada satu
kekuasaan tertinggi maka kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan
adalah bulat dan tunggal;
e.
Tidak dapat dialihkan, artinya tidak dapat dipindahkan
kepada sesuatu badan lain, tidak dapat dilepaskan dan diserahkan kepada sesuatu
badan lain.
Dalam
tataran pratik bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat.
Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4.
Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”. Juga didasarkan atas pengertian dari teori
kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu
kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Selain dari
penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga
menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam Pasal
1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan
dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum
yang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar