MAKALAH
FILSAFAT HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATARBELAKANG
Perkembangan
Filsafat hukum dimulai dengan sejarah filsafat barat, yang merupakan filsafat
kuna dan terbagi dalam beberapa zaman seperti zaman Filsafat Pra – Sokrates,
tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM) samapai kepada zaman yang
terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang
atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+460-370 SM) sebagai
Filsuf Atomik. Dalam Perkembangan sejarah filsafat yang terkenal dengan para ahli filsafat, seperti kaum sofis dan Sokrates, Protagoras dan ahli
sofis yaitu Gorglas yang terkenal diathena. Masih banyak lagi para ahli
filsafat dari beberapa periode seperti pada masa Filsafat pada abad Petengahan, filsafat masa
peralihan ke zaman modern dan Filsafat Modern. Perkembangan filsafat tersebut
adalah merupakan sebagai akar dari fisafat hukum yaitu pada era abad ke 19,
dimana filsafat hukum menjadi landasan ilmu-ilmu dibidang hukum, seperti Ilmu Politik, Ilmu Ekonomi,
dan lain-lainnya.
Berkaitan dengan sejarah perkembangan filsafat hukum, di
Indonesia perkembangan filsafat hukum dapat dilihat pada Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945, dimana pembudayaan nilai dasar negara Pancasila sebagai
ideologi nasional secara filosofis-ideologis dan konstitusional adalah imperatif.
Karenanya, semua komponen bangsa, lebih-lebih kelembagaan dan kepemimpinan
negara berkewajiban melaksanakan amanat dimaksud.
Demi
tegaknya sistem kenegaraan Pancasila, negara (i.c. Pemerintah) berkewajiban
mendidikkan dan membudayakan nilai dasar negara (ideologi negara, ideologi
nasional) bagi generasi penerus demi integritas NKRI. Pemikiran-pemikiran untuk pelaksanaan pembudayaan nilai dasar
negara Pancasila seyogyanya dikembangkan secara melembaga, konsepsional dan
fungsional oleh negara dengan mendayagunakan semua kelembagaan dan komponen
bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Untuk mengupas pengertian filsafat hukum,
terlebih dahulu kita harus mengetahui di mana letak filsafat hukum dalam
filsafat. Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum terkait dengan tingkah
laku/perilaku manusia, terutama untuk mengatur perilaku manusia agar tidak
terjadi kekacauan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum
adalah sub dari cabang filsafat manusia yang disebut dengan etika atau filsafat
tingkah laku. Jadi, tepat dikatakan bahwa filsafat manusia berkedudukan sebagai
genus, etika sebagai species dan filsafat hukum sebagai subspecies.[1] Hal ini dapat
dilihat dalam bagan di bawah ini:
Ada
Logika
Filsafat
hukum sebagai sub dari cabang filsafat manusia, yaitu etika mempelajari hakikat
hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum
secara filosofis. Rasionya, filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut
dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut hakikat.
Hakikat dari hukum dapat dijelaskan dengan jalan memberikan definisi dari
hukum. Definisi hukum sangat bervariasi tergantung dari sudut pandang para ahli
hukum melihatnya seperti yang dikemukakan oleh beberapa sarjana dalam uraian di
bawah ini.
J. van Kan
mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang
bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam
masyarakat. Pendapat ini senada dengan pendapat Rudolf von Jhering yang
menyatakan bahwa hukum adalah keseluruhan norma-norma yang memaksa yang berlaku
dalam suatu negara. Sementara itu Hans Kelsen menyatakan hukum terdiri dari
norma-norma bagaimana orang harus berperilaku. Pendapat tersebut didukung oleh
salah seorang ahli hukum Indonesia Wirjono Prodjodikoro yang menyatakan hukum
adalah serangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota
suatu masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin
keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. Definisi-definisi
hukum tersebut menunjukkan betapa luasnya hukum itu. Dengan mengetahui definisi
hukum yang luas tersebut kita dapat menguraikan definisi dari filsafat hukum.
Uraian
tentang definisi filsafat hukum dikemukakan oleh Rudolf Stammler yang
menyatakan bahwa definisi filsafat hukum adalah ilmu dan ajaran tentang hukum
yang adil. Sementara itu, J.J. Von Schid menyatakan filsafat hukum merupakan
suatu perenungan metodis mengenai hakekat dari hukum (Metodische bebezinning over het wezen van he recht). Sedangkan
D.H.M. Meuwissen berpendapat bahwa filsafat hukum adalah pemikiran sistematis
tentang masalah-masalah fundamental dan perbatasan yang berhubungan dengan
fenomena hukum, dan/atau hakekat kenyataan hukum sebagai realisasi dari cita
hukum (het systematisch nadenken over
alle fundamentele kwesties en grensproblemen het verschijnsel recht
samenhangen; over de werkelijkheid van het recht als de realisatie van de
rechtsidee).[2]
Uraian
lainnya tentang definisi dari filsafat hukum dikemukakan oleh Kusumadi
Pudjosewojo yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang hukum
yang tidak bisa dijawab oleh ilmu hukum mengenai pertanyaan-pertanyaan sebagai
berikut: Apakah tujuan dari hukum itu? Apakah semua syarat keadilan? Apakah
keadilan itu? Bagaimanakah hubungannya antara hukum dan keadilan? Dengan adanya
pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya mendasar, dengan sendirinya orang melewati
batas-batas jangkauan ilmu hukum, dan pada saat menjawab pertanyaan-pertanyaan
tersebut, orang sudah menginjakkan kakinya ke lapangan filsafat hukum. Dengan
kata lain, filsafat hukum berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak
dapat dijawab oleh ilmu hukum.
v Menurut Soetikno
Filsafat hukum
adalah mencari hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum,
mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah
hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai,
postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai
akar-akar dari hukum.
v Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum
mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat
hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh
pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat
hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut
pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan
suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan,
bidang serta system hukumnya sendiri.
v Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto
Filsafat hukum
adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga
mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban
dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan
atau konservatisme dengan pembaruan.
v Menurut Lili Rasjidi
Filsafat hukum
berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat
diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative,
seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu
cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system
hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh
sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo
kantianisme)
B.
RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
Yaitu filsafat umum yang diterapkan pada hukum
atau gejala-gejala hukum. Menurut mereka Filsafat Hukum memiliki telaah
meliputi :
- Ontologi Hukum
(penelitian tentang hakekat dari hukum)
- Aksiologi
Hukum (penentuan isi dan nilai)
- Ideologi Hukum
(ajaran idea)
- Epistemologi
Hukum (ajaran pengetahuan)
- Teologi Hukum
(hal meneetukan makna dan tujuan hukum)
- Ajaran Ilmu
dari Hukum (meta-teori dari ilmu hukum)
- Logika Hukum
·
Pokok
kajian filsafat hukum :
-
Ontologi
hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi
hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep
demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
-
Aksiologi
hukum yaitu ilmu
tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti
kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
-
Ideologi
hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut
cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan
melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari
sistem hukum).
-
Teleologi
hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut
cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
-
Epistemologi
yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi
sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental
dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
-
Logika
hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau
kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi
yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)
-
Ajaran
hukum umum Yurisprudence adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan
sistem hukum secara mendalam
Pokok kajian yurisprudence :
- Logika hukum
- Ontologi hukum
(penelitian tentang hakekat dari hukum)
- Epistemologi
hukum (ajaran pengetahuan)
- Axiologi (penentuan
isi dan nilai)
C. Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat
Hukum
Filsafat hukum
merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan
hukum. Hakekat hukum meliputi :
1. Hukum
merupakan perintah (teori imperatif)
Teori imperatif
artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai
perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
Aliran hukum alam
dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam
urutan mulai yang teratas, yaitu :
Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh
manusia, yang disamakan hukum abadi)
Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci
Aliran
positivisme hukum Jhon Austin
beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi.
Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori
hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law
(undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori
indikatif)
Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum
tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran
sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound
dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup
dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif atau
Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu
waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hukum tidak
tertulis
- Hukum kebiasaan
yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
- Hukum adat adalah
adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
- Traktat atau treaty
adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya
mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Doktrin adalah
pendapat ahli hukum terkemuka
- Yurisprudensi
adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent”
yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu
yang di putus (common law)
3. Tujuan hukum (teori optatiif)
Ø
Keadilan
Menurut
Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah
keadilan yang meliputi :
- Distributive, yang
didasarkan pada prestasi
- Komunitatif, yang
tidak didasarkan pada jasa
- Vindikatif, bahwa
kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
- Kreatif, bahwa
harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
- Legalis, yaitu
keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
Ø
Kepastian
Hans kelsen
dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung
arti :
- Hukum itu ditegakan
demi kepastian hukum.
- Hukum itu dijadikan
sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
- Hukum itu tidak
didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
- Hukum itu bersifat
dogmatic.
Ø
Kegunaan
Menurut Jeremy
Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna
bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.
D. Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan
Perundang-undangan
1. Pembukaan UUD 1945
-
Pembukaan
alenia pertama, secara substansial mengandung pokok
prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam
menjalankan hukum didalam kehidupan.
-
Pembukaan
alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari
tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat.
-
Pembukaan
alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan
Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
-
Pembukaan
alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang
merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan
abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak
dapat dipisahkan.
2. Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran
(pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)
Keberadaan filsafat
didalam hukum itu dilihat dari
Imperative :
-
perintah
à Tuhan à Thomas Aquino 157teori otje
-
Lex aeterna à suatu ekspresi peraturan alam
semesta secara rasional dari Tuhan (10 perintah Tuhan)
-
Lex divina à membimbing manusia menuju tujuan
supranatural, hukum Tuhan yang diwahyukan melalui kitab suci (taurat, injil)
-
Lex naturalis à membimbing manusia menuju
tujuan alamiahnya, hasil partisipasi manusia dalam hukum kosmik. Diseluruh
dunia ada keadilan, hanya ukuran yang berbeda beda sebagai pengaruh pandangan
hidup masing masing bangsa maupun Negara (Deklarasi Human Right)
-
les positive à mengatur hub antara manusia
dalam suatu masyarakat tertentu dalam kerangka tuntuntan khusus dalam
masyarakat tersebut (UUD’45). Hukum yang dibuat manusia bersifat positif
sebagai hukum yang berlaku hukum yang berlaku
-
tertulis
: UUD, UU, PP ( dibuat pejabat yg berwenang )
-
tdk
tertulis :
Adat : adat istiadat yg dapat pengukuhan dari adat istiadat (
teori keputusan )
Kebiasaan : kebiasaan yang berulang2 yg kemudian mengikat
pihak ( H. Internasional = konversi ; H Tata Negara = ttg jwb presiden )
Traktat : perjanjian antar negara
Doktrin : ahli hukum terkemuka
Yurispudensi : Hakim memutuskan putusan hakim sebelumnya
penguasa yang berdaulat à Pandangan teori Austin : hukum
merupakan perintah dari penguasa à buat undang2
E. MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Dari tiga sifat yang membedakannya dengan
ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki
karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk
menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga
memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain.
Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif,
menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan
baru.
Seorang sarjanaj filsafat, Robert C. Solomon menulis:
“Philosophy is not like any other academic subject; rather,
it is a critical approach to all subjects. Philosophy is a style of life, a
life of ideas or the life of reason, which a person like Socrates lives all his
life, which many of us live only a few hours a week. It is thinking about
everything and anything. But mainly, it is living thoughtfully.”
Ia melanjutkan bahwa filsafat bukan sebagaimana anggapan
orang pada umumnya, yaitu orang harus berada di awan-awan dan tidak menyentuh
realitas sehari-hari. Sebaliknya, filsafat justru menyingkap tabir yang gelap,
memperluas pandangan dan pengetahuan kita tentang dunia, memungkinkan kita
untuk menyingkirkan prasangka dan kebiasaan-kebiasaan yang merugikan yang telah
kita anut sejak kita masih muda atau sejak pengetahuan kita belum mencukupi.
Menurut Solomon, filsafat memberikan kepada kita kekuatan intelektual untuk
mempertahankan apa yang kita lakukan dan apa yang kita percaya terhadap orang
lain. Dengan berfilsafat, menjadi jelaslah batas-batas sekaligus alasan
pembenar bagi tindakan kita dan apa yang kita percaya. Akibatnya, filsafat
memberikan kekuatan intelektual untuk memahami dan memberikan toleransi dan
bahkan bersimpati kepada pandangan yang berbeda dengan pandangan kita.
Dari uraian
Robert C. Solomon itu dapat dikemukakan bahwa kegunaan filsafat adalah
membimbing pengambilan keputusan dan memahami perbedaan berpikir. Pengambilan
keputusan merujuk kepada seseorang sebagai individu sedangkan memahami
perbedaan berpikir merujuk kepada seseorang sebagai anggota masyarakat yang
hidup berdampingan dengan seseorang individu yang lain. Namun demikian,
pengambilan keputusan dapat berdampak bagi masyarakat. Sebaliknya, dengan
memahami perbedaan berpikir memperkaya orang tersebut dengan pengetahuan yang
selama ini tidak ia ketahui.
Kegunaan
filsafat yang kedua adalah memahami perbedaan berpikir. Kehidupan masyarakat
bersifat heterogen dan plural. Masing-masing kelompok dan masing-masing
individu dalam kelompok mempunyai pandangan hidup yang berbeda-beda. Kebenaran
dalam filsafat bersifat relational artinya bergantung kepada hal yang lain,
misalnya nilai-nilai, agama, ideologi, dll. Filsafat memberikan landasan untuk
berargumentasi mempertahankan pendapat masing-masing sekaligus menghargai
perbedaan. Sebagai contoh, seseorang sedari kecil hidup dalam suasana religius
tertentu. Pada saat kuliah di Belanda, teman-teman yang pandai dan dikaguminya
adalah orang-orang atheis. Teman-temannya itu bertingkah laku baik dan bahkan
suka menolong. Ia terkejut bukan alang-kepalang. Ia mulai adu argumentasi
dengan teman-temannya. Ia lalu memahami dasar pemikiran teman-temannya meskipun
ia sendiri masih teguh dalam pendiriannya.
F. LIRAN-ALIRAN
DALAM FILSAFAT HUKUM
Tujuan Instruksional Umum:
1.
Mahasiswa dapat memahami berbagai aliran dalam
Filsafat Hukum.
2.
Mahasiswa dapat membandingkan berbagai aliran
dalam Filsafat Hukum.
Tujuan Instruksional Khusus:
1.
Mahasiswa dapat menyebutkan berbagai aliran
dalam Filsafat Hukum, yaitu: a. Aliran Hukum Alam.
b. Aliran Hukum Positif.
c. Aliran Utilitarianisme.
d. Aliran Sejarah.
e. Alian Positivisme.
f. Aliran Sociological Jurisprudence.
g. Aliran Legal Realism.
2.
Berbagai
Aliran Dalam Filsafat Hukum dan Perbedaannya
Dalam filsafat
hukum dikenal pembagian pelbagai aliran atau mazhab, yang dikemukakan oleh
beberapa orang sarjana, antara lain F.S.G. Northrop dan Lili Rasjidi.
Northrop membagi
aliran atau madzhab filsafat hukum ke dalam 5 (lima) aliran, yaitu:
a. Legal Positivism.
b. Pragmatic Legal Realism.
c. Neo Kantian and Kelsenian Ethical
Jurisprudence.
d. Functional Anthropological or
Sociological Jurisprudence.
e. Naturalistic Jurisprudence.
Sedangkan Lili Rasjidi membagi aliran/madzhab filsafat hukum
ke dalam 6 (enam) aliran besar, masing-masing:
a. Aliran
Hukum Alam:
1) Yang Irrasional.
2) Yang
Rasional.
b. Aliran
Hukum Positif:
1) Analitis.
2) Murni.
c. Aliran Utilitarianisme.
d. Madzhab
Sejarah.
e. Sociological
Jurisprudence.
f. Pragmatic
Legal Realism.
Selain kedua
orang tokoh tersebut ada juga sarjana lain, yaitu Soehardjo Sastrosoehardjo
yang membagi filsafat hukum ke dalam 9 (sembilan) aliran atau madzhab, yaitu:
a. Aliran Hukum
Kodrat/Hukum Alam.
b. Aliran
Idealisme Transendental (Kantianisme).
c. Aliran Neo
Kantianisme.
d. Aliran
Sejarah.
e. Aliran
Positivisme.
f. Aliran
Ajaran Hukum Umum.
g. Aliran
Sosiologi Hukum.
h. Aliran
Realisme Hukum.
i. Aliran Hukum
Bebas.
Ketiga sarjana
tersebut dalam membagi-bagi aliran dalam filsafat hukum tidak sama, karena
memang tergantung pada penafsiran masing-masing orang dalam memilah-milahkan
aliran dalam filsafat hukum.
Dalam tulisan
ini, penulis menggunakan pembagian aliran/madzhab filsafat hukum menurut
pendapat dari Lili Rasjidi, seorang guru besar imu hukum dari Universitas
Padjadjaran, Bandung dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Aliran
Hukum Alam:
Aliran ini
berpendapat bahwa hukum berlaku universal (umum). Menurut Friedman, aliran ini
timbul karena kegagalan manusia dalam mencari keadilan yang absolut, sehingga
hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi.
Gagasan mengenai
hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat mahkluk
hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut menjadi dasar bagi tertib
sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi
dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Aliran hukum alam ini dibagi
menjadi 2 (dua), yaitu:
1) Irrasional:
Aliran ini
berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan
secara langsung. Pendukung aliran ini antara lain: Thomas Aquinas (Aquino),
John Salisbury, Daante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wyclife.
Thomas Aquinas
membagi hukum ke dalam 4 golongan, yaitu:
a) Lex Aeterna,
merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber
dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
b) Lex Divina,
bagia dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang
diterimanya.
c) Lex
Naaturalis, inilah yang dikenal sebagai hukum alam dan merupakan penjelmaan
dari rasio manusia.
d) Lex
Posistivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan hukum alam oleh manusia
berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum ini
diwujudkan ke dalam kitab-kitab suci dan hukum positif buatan manusia.
Penulis lain,
William Occam dari Inggris mengemukakn adanya hirarkis hukum, dengan penjelasan
sebagai berikut:
a) Hukum
Universal, yaitu hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari
rasio alam.
b) Apa yang
disebut sebagai hukum yang mengikat masyarakat berasal dari alam.
c) Hukum yang
juga bersumber dari prinsip-prinsip alam tetapi dapat diubah oleh penguasa.
Occam juga
berpendapat bahwa hukum identik dengan kehendak mutlak Tuhan Sementara itu
Fransisco Suarez dari Spanyol berpendapat demikian, manusia yang bersusila
dalam pergaulan hidupnya diatur oleh suatu peraturan umum yang harus memuat
unsusr-unsur kemauan dan akal. Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di
semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima hukum alam
tersebut, sehingga manusia dapat membedakan antara yang adil dan tidak adil,
buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam yang dapat diterima oleh
manusia adalah sebagian saja, sedang selebihnya adalah hasil dari akal (rasio)
manusia.
1) Rasional:
Sebaliknya,
aliran ini mengatakan bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi adalah
rasio manusia. Pandangan ini muncul setelah zaman Renaissance (pada saat rasio
manusia dipandang terlepas dari tertib ketuhanan/lepas dari rasio Tuhan) yang
berpendapat bahwa hukum alam muncul dari pikiran (rasio) manusia tentang apa
yang baik dan buruk penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam.
Tokoh-tokohnya, antara lain: Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius,
Immanuel Kant, dan Samuel Pufendorf.
Pendasar hukum
alam yang rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), ia menekankan adanya peranan
rasio manusia dalam garis depan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas
dari Tuhan. Oleh karena itu rasio manusialah sebagai satu-satunya sumber hukum.
Tokoh penting
lainnya dalam aliran ini ialah Immanuel Kant. Filsafat dari Kant dikenal
sebagai filsafat kritis, lawan dari filsafat dogmatis. Ajaran Kant dimuat dalam
tiga buah karya besar, yaitu: Kritik Akal Budi Manusia (kritik der reinen
Vernunft yang terkait dengan persepsi), Kritik Akal Budi Praktis (kritik der
praktischen Vernunft yang terkait dengan moralitas), Kritik Daya Adirasa
(kritik der Urteilskraft yang terkait dengan estetika dan harmoni). Ajaran Kant
tersebut ada korelasinya dengan tiga macam aspek jiwa manusia, yaitu cipta,
rasa, dan karsa (thinking, volition, and feeling).
Metode kritis
tidak skeptis, tidak dogmatis (trancendental). Hakekat manusia (homo noumenon)
tidak terletak pada akalnya, beserta corak berfikir yang bersifat teoritis
keilmuan alamiah (natuurweten schappelijke denkwijze), tetapi pada kebebasan
jiwa susila manusia yang mampu secara mandiri menciptakan hukum kesusilaan bagi
dirinya sendiri dan juga orang lain. Yang penting bukan manusia ideal berilmu
atau ilmuwan, tetapi justru pada manusia ideala berkepribadian humanistis.
Salah satu karya
Kant yang berjudul Metaphysische Anfangsgruende der Rechtslehre (Dasar
Permulaan Metafisika Ajaran Hukum merupakan bagian dari karyanya yang berjudul
Metaphysik der Sitten) pokok pikirannya ialah bahwa manusia menurut darma
kesusilaannya mempunyai hak untuk berjuang bagi kebebasan lahiriahnya untuk
menghadirkan dan melaksanakan kesusilaan. Dan hukum berfungsi untuk menciptakan
situasi kondisi guna mendukung perjuangan tersebut. Hakekat hukum bagi Kant
adalah bahwa hukum itu merupakan keseluruhan kondisi-kondisi di mana kehendak
sendiri dari seseorang dapat digabungkan dengan kehendak orang lain di bawah
hukum kebebasan umum yang meliputi kesemuanya.
Katagori
imperatif Kant mewajibkan semua anggota masyarakat tetap mentaati hukum positif
negara sekalipun di dalam hukum terebut terdapat unsur-unsur yang bertentangan
dengan dasar-dasar kemanusiaan. Jadi, di sini sudah terdapat larangan mutlak
bagi perilaku yang tergolong melawan penguasa negara, sehingga dengan katagori
imperatif ini ajaran dari Immanuel Kant juga dapat digolongkan ke dalam aliran
positivisme. Pendapat Kant ini diikuti oleh Fichte yang mengatakan bahwa hukum
alam itu bersumber dari rasio manusia.
Penulis lain
yang tidak kalah pentingnya ialah Hegel dari Jerman. Yang dijadikan motto oleh
Hegel ialah: Apa yang nyata menurut nalar adalah nyata, dan apa yang nyata
adalah menurut nalar (Was vernunftig ist, das ist wirklich ist, das ist
vernunftig. What is reasonable is real, and what is real is reasonable). Tidak
ada antimoni antara nalar/akal dengan kenyataan atau realitas. Bagi Hegel,
seluruh kenyataan kodrat alam dan kejiwaan merupakan proses perkembangan
sejarah secara dialektis dari roh/cita/spirit mutlak yang senantiasa maju dan
berkembang. Jiwa mutlak mengandung dan mencakup seluruh tahap-tahap
perkembangan sebelumnya jadi merupakan permulaan dan kelahiran segala sesuatu.
Pertumbuhan dan perkembangan dialektis melalui tesa, antitesa, san sintesa yang
berlangsung secara berulang-ulang dan terus-menerus. Filsafat hukum dalam
bentuk maupun isinya, penampilan dan esensinya juga dikuasai oleh hukum
dialektika. Negara merupakan perwujudan jiwa mutlak, demikan juga dengan hukum.
b. Aliran Hukum Positif
Sebelum aliran
ini lahir, telah berkembang suatu pemikiran dalam ilmu hukum yang disebut
dengan Legisme yang memandang tidak ada hukum di luar undang-undang, dalam hal
ini satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.
1) Analitis
Pemikiran ini berkembang di Inggris namun
sedikit ada perbedaan dari tempat asal kelahiran Legisme di Jerman. Di Inggris,
berkembang bentuk yang agak lain, yang dikenal dengan ajaran Positivisme Hukum
dari John Austin, yaitu Analytical Jurisprudence. Austin membagi hukum atas 2
hal, yaitu:
a.
Hukum yang diciptakan oleh Tuhan untuk manusia.
b.
Hukum yang disusun dan dibuat oleh manusia,
yang terdiri dari:
- hukum dalam
arti yang sebenarnya. Jenis ini disebut sebagai hukum positif yang terdiri dari
hukum yang dibuat penguasa, seperti: undang-undang, peraturan pemerintah, dan
sebagainya, hukum yang dibuat atau disusun rakyat secara individuil yang
dipergunakan untuk melaksanakan hak-haknya, contoh hak wali terhadap
perwaliannya.
- Hukum dalam
arti yang tidak sebenarnya, dalam arti hukum yang tidak memenuhi persyaratan
sebagai hukum, contoh: ketentuan-ketentuan dalam organisasi atau
perkumpulan-perkumpulan.
Menurut Austin, dalam hukum yang nyata pada point pertama, di
dalamnya terkandung perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan. Sehingga
ketentuan yang tidak memenuhi keempat unsur tersebut tidak dapat dikatakan
sebagai hukum.
2) Murni
Ajaran hukum
murni dikatagorikan ke dalam aliran positivisme, karena pandangan-pandangannya
tidak jauh berbeda dengan ajaran Auistin. Hans Kelsen seorang Neo Kantian,
namun pemikirannya sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan Rudolf Stammler.
Perbedaannya terletak pada penggunaan hukum alam. Stanmmler masih menerima dan
menganut berlakunya suatu hukum alam walaupun ajaran hukum alamnya dibatasi
oleh ruang dan waktu. Sedang Hans Kelsen secara tegas mengatakan tidak menganut
berlakunya suatu hukum alam, walaupun Kelsen mengemukakan adanya asas-asas
hukum umum sebagaimana tercermin dalam Grundnorm/Ursprungnormnya.
Ajaran Kelsen
juga dapat dikatakan mewakili aliran positivisme kritis (aliran Wina). Ajaran
tersebut dikenal dengan nama Reine Rechtslehre atau ajaran hukum murni. Menurut
ajaran tersebut, hukum harus dibersihkan dari dan/atau tidak boleh dicampuri
oleh politik, etika, sosiologi, sejarah, dan sebagainya. Ilmu (hukum) adalah
susunan formal tata urutan/hirarki norma-norma. Idealisme hukum ditolak sama
sekali, karena hal-hal ini oleh Kelsen dianggap tidak ilmiah. Adapun
pokok-pokok ajaran Kelsen adalah sebagai berikut:
a) Tujuan teori
ilmu hukum sama halnya dengan ilmu-ulmu yang lain adalah meringkas dan
merumuskan bahan-bahan yang serba kacau dan keserbanekaragaman menjadi sesuatu
yang serasi.
b) Teori filsaft
hukum adalah ilmu, bukan masalah apa yang dikehendaki, masalah cipta, bukan
karsa dan rasa.
c) Hukum adalah
ilmu normatif, bukan ilmu ke-alaman (natuurwetenschap) yang dikuasai oleh hukum
kausalitas.
d) Teori/filsafat
hukum adalah teori yang tidak bersangkut paut dengan kegunaaan atau efektivitas
norma-norma hukum.
e) Teori hukum
adalah formal, teori tentang ara atau jalannya mengatur perubahan-perubahan
dalam hukum secara khusus.
f) Hubungan
kedudukan antara tori hukum dengan sistem hukum positif tertentu adalah
hubungan antara hukum yang serba mungkin dan hukum yang senyatanya.
Fungsi teori hukum ilah menjelaskan hubungan antara norma-norma
dasar dan norma-norma lebih rendah dari hukum, tetapi tidak menentukan apakah
norma dasar itu baik atau tidak. Yang disebut belakangan adalah tugas ilmum
politik, etiika atau agama.
Teori
konkretisasi hukum menganggap suatu sistem hukum sebagai atau susunan yang
piramidal. Stufentheorie diciptakan pertama kali oleh Adolf Merkl (1836-1896),
seorang murid dari Rudolf von Jhering,
yang kemudian diambil alih oleh Hans Kelsen. Kekuatan berlakunya hukum
tertentu tergantung pada norma hukum yang lebih tinggi, demikian seterusnya
hingga sampai pada suatu Grundnorm, yang berfungsi sebagai dasar
terakhir/tertinggi bagi berlakunya keseluruhan hukum positif yang bersangkutan.
Fungsi hukum tersebut bukan dalam arti hukum kodrat, tetapi sebagai suatu Transcendental
Logische Voraussetzung, yaitu dalil yang secara transendental menentukan bahwa
norma dasar terakhir/tertinggi secara logis harus ada lebih dahulu, yang
sekaligus berfungsi sebagai penjelasan atau pembenaran ilmiah bahwa keseluruhan
norma-norma c.q. peraturan-peraturan dalam hukum positif yang bersangkutan itu
pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang serasi.
Penulis lain
bernama Rudolf Stammler (1856-1938)
merupakan tokoh kebangkitan kembali filsafat c.q. hukum kodrat gaya baru, yaitu
hukum kodrat yang senantiasa berubah yang mengajarkan bahwa filsafat hukum
adalah ilmu/ajaran tentang hukum yang adil
(die lehre vom richtigen recht). Apabila ilmu hukum meneliti dan
mengkaji, secara positif, maka tugas dan fungsi filsafat hukum ialah dengan abstraksi
bahan-bahan variabel tersebut, meneliti secara transendental kritis (metode
yang berasal dari Kant) bentuk-bentuk kesadaran manusia hingga menerobos sampai
pada landasan/dasar transendental logis penghayatan hukum yang berujud hakekat
pengertian hukum.
Hakekat
pengertian hukum atau pengertian hukum yang transendental ini mempunyai
unsur-unsur: kehendak/karsa, mengikat, berkuasa atas diri dan tidak bisa
diganggu (wollen, verbinden, selbstherrlichkeit unverletzbarkeit). Dari hakekat
ini lebih lanjut ditarik 8 (delapan) macam kategori hukum, yaitu: subjek hukum,
objek hukum, dasar hukum, hubungan hukum, kekuasaan hukum, penundukan hukum,
menurut hukum (rechtmatigeheid), dan melawan hukum. Pengertian dasar atau
kategori hukum itu berupa metode pikiran formil yang adanya tidak ditentukan
oleh atau digantungkan pada isi atau aturan hukum. Asas-asas hukum umum yang
menentukan kebaikan isi atuan hukum, tidak termasuk pengertian hukum tetapi
tergolong pada cita hukum. Hukum yang adil adalah hukum yang memenuhi syarat
atau tertentu “social-ideal”, yakni ujud dari manusia dalam kehidupan
masyarakat yang memiliki kehendak bebas (Gemeinschaft frei wollender Menschen).
Cita hukum yang sosial ini berfungsi regulatif terhadap sistem hukum positif,
tidak semata-mata pada bentuk hukumnya.
c. Aliran
Utilitarianisme
Aliran ini
dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1832), John Stuart Mill (1806-1873), dan
Rudolf von Jhering (1818-1889). Bentham berpendapat bahwa alam memberikan
kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan
mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan dan kejahatan adalah
kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan.
Dengan kata lain, untuk memelihara kegunaan. Keberadaan hukum diperlukan untuk
menjaga agar tidak terjadi bentrokan kepentingan individu dalam mengejar
kebahagiaan yang sebesar-besarnya, untuk itu perlu ada batasan yang diwujudkan
dalam hukum, jikas tidak demikian, maka akan terjadi homo homini lupus (manusia
menjadi serigala bagi manusia yang lain). Oleh karena itu, ajaran Bentham
dikenal sebagai utilitarianisme yang individual.
Penulis lain yang
tidak kalah pentingnya ialah John Stuart Mill yang lebih banyak dipengaruhi
oleh pertimbangan psikologis. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia ialah
kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan melalui hal-hal yang
membangkitkan nafsunya. Mill juga menolak pandangan Kant yang mengajarkan bahwa
individu harus bersimpati pada kepentingan umum. Kemudian Mill lalu menganalisis
hubungan antara kegunaan dan keadilan. Pada hakekatnya, perasaan individu akan
keadilan dapat membuat individu itu menyesal dan ingin membalas dendam kepada
tiap yang tidak menyenangkannya.
Pendapat lain
dilontarkan Rudolf von Jhering yang menggabungkan antara utilitarianisme yang
individual maupun yang sosial, karena Jhering dikenal sebagai pandangan
utilitarianisme yang bersifat sosial,
jadi merupakan gabungan antara teori yang dikemukakan oleh Bentham,
Mill, dan positivisme hukum dari John Austin. Bagi Jhering, tujuan hukum adalah
untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan kepentingan, ia
mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan
menghindari penderitaan tetapi kepentingan individu dijadikan bagian dari
tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan pribadi seseorang dengan
kepentingan-kepentingan orang lain.
d. Aliran
Sejarah
Tokoh-tokohnya
antara lain Friedrich Carl von Savigny (1778-1861) dan Puchta (1789-1846).
Sebagian dari pokok ajarannya ialah bahwa hukum itu tidak dibuat, tetapi pada
hakekatnya lahir dan tumbuh dari dan dengan rakyat, berkembang bersama dengan
rakyat, namun ia akan mati, manakala rakyat kehilangan kepribadiannya (das
recht wirdnicht gemacht, es wachst mit dem volke vort, bilden sich aus mit
diesem, und strirbt endlich ab sowie das volk seineen eigentuum lichkeit
verliert). Sumber hukum intinya adalah hukum kebiasaan adalah volksgeist jiwa
bangsa atau jiwa rakyat.
Paton memberikan
sejumlah catatan terhadap pemikiran Savigny sebagai berikut:
1) Jangan sampai
kepentingan dari golongan masyarakat tertentu dinyatakan sebagai volksgeist
dari masyarakat secara keseluruhannya.
2) Tidak
selamanya peraturan perundang-undangan timbul begitu saja, karena dalam
kenyataannya banyak ketentuan mengenai serikat kerja di Inggris yang tidak akan
terbentuk tanpa perjuangan keras.
3) Jangan sampai
peranan hakim dan ahli hukum lainnya tidak mendapat perhatian, karena walaupun
volksgeist itu dapat menjadi bahan kasarnya, tetap saja perlu ada yang
menyusunnya kembali untuk diproses menjadi bentuk hukum.
4) Dalam banyak
kasus peniruan memainkan peranan yang lebih besar daripada yang diakui oleh
penganut Mazhab Sejarah. Banyak bangsa yang dengan sadar mengambil alih Hukum
Romawi dan mendapat pengaruh dari Hukum Perancis.
Tulisan von Savigny sebenarnya merupakan reaksi langsung
terhadap Thibaut , di samping itu juga hendak memberi tempat yang terhormat bagi hukum rakyat Jerman yang
asli di negara Jerman sendiri. Von Savigny berkeinginan agar hukum Jerman itu
berkembang menjadi hukum nasional Jerman. Tantangan von Savigny terhadap
kodifikasi Perancis itu telah menyebabkan hampir satu abad lamanya Jerman tidak
memiliki kodifikasi hukum perdata. Pengaruh pandangan von Savigny juga terasa sampai
jauh ke luar batas negeri Jerman.
Sedang Puchta,
termasuk penganut aliran sejarah dan sebagai murid von Savigny berpendapat bahwa hukum dapat berbentuk:
1) Langsung,
berupa adat-istiadat.
2) Melalui
undang-undang.
3) Melalui ilmu
hukum dalam bentuk karya para ahli hukum.
Namun ketika pembentukan hukum tersebut masih berhubungan
erat dengan jiwa bangsa (volksgeist) yang bersangkutan.
Lebih lanjut,
Puchta membedakan pengertian “bangsa” ke dalam dua jenis, yaitu bangsa dalam
pengertian etnis yang disebut “bangsa alam” dan bangsa dalam arti nasional
sebagai kesatuan organis yang membentuk satu negara. Adapun yang memiliki hukum
yang sah hanyalah bangsa dalam pengertian nasional (negara), sedangkan “bangsa
alam” memiliki hukum sebagai keyakinan belaka.
Menurut Puchta,
keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak
umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Negera mengesahkan hukum itu
dengan membentuk undang-undang, Puchta mengutamakan pembentukan hukum dalam
negara sedemikian rupa, sehingga akhirnya tidak ada tempat lagi bagi
sumber-sumber hukum lainnya, yakni praktik hukum dalam adat-istiadat bangsa dan
pengolahan ilmiah hukum oleh ahli-ahli hukum. Adat-istadat bangsa hanya berlaku
sebagai hukum sesudah disahkan oleh negara. Sama halnya dengan pengolahan hukum
oleh kaum Yuris, pikiran-pikiran mereka tentang hukum memerlukan pengesahan
negara supaya berlaku sebagai hukum. Di lain pihak, yang berkuasa dalam negara
tidak membutuhkan dukungan apapun. Ia berhak membentuk undang-undang tanpa
bantuan kaum yuris, tanpa menghiraukan apa yang hidup dalam jiwa orang dan
dipraktikkan sebagai adat-istiadat.
Dengan adanya
pemikiran dan pandangan puchta yang demikian ini, menurut Theo Huijbers
dikatakan tidak jauh berbeda dengan Teori Absolutisme negara dan Positivisme
Yuridis. Buku Puchta yang terkenal
berjudul Gewohnheitsrecht.
e. Aliran
Sociological Jurisprudence
Pendasar aliran
ini, antara lain: Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics,
Gurvitch dan lain-lain. Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran
ini hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum
yang hidup dalam masyarakat. Kata
“sesuai” diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di
dalam masyarakat.
Aliran
Sociological Jurisprudence berbeda dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio
demikian, Sosiologi Hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum
sebagai gejala sosial, sedang Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab
dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan
masyarakat dan sebaliknya. Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang
mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala
yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki
juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2
(dua) hal tersebut di atas (sociological jurisprudence dan sosiologi hukum)
dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara
pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi hukum
cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.
Roscoe Pound
menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social
engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan
keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia
dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan
tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang
bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang
dilakukan oleh penguasa negara.
Pendapat/pandangan dari Roscoe Pound ini banyak persamaannya dengan
aliran Interessen Jurisprudence. Primat logika dalam hukum digantikan dengan
primat “pengkajian dan penilaian terhadap kehidupan manusia (Lebens forschung
und Lebens bewertung), atau secara konkritnya lebih memikirkan keseimbangan
kepentingan-kepentingan (balancing of interest, private as well as public
interest).
Roscoe Pound juga
berpendapat bahwa living law merupakan synthese dari these positivisme hukum
dan antithese mazhab sejarah. Maksudnya, kedua liran tersebut ada kebenarannya.
Hanya hukum yang sanggup menghadapi ujian akal agar dapat hidup terus. Yang
menjadi unsur-unsur kekal dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal
yang terdiri dari atas pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Pengalaman
dikembangkan oleh akal dan akal diuji oleh pengalaman . Tidak ada sesuatu yang
dapat bertahan sendiri di dalam sistem hukum. Hukum adalah pengalaman yang
diatur dan dikembangkan oleh akal, yang diumumkan dengan wibawa oleh
badan-badan yang membuat undang-undang atau mensahkan undang-undang dalam
masyarakat yang berorganisasi politik dibantu oleh kekuasaan masyarakat itu.
f. Pragmatic
Legal Realism
Salah seorang
sarjana bernama Friedman membahas aliran ini dalam kaitannya sebagai salah satu
subaliran dari positivisme hukum. Sebab, pangkal pikir dari aliran ini
bersumber pada pentingnya rasio atau akal sebagai sumber hukum. Pendasar
mazhab/aliran ini ialah John Chipman, Gray, Oliver Wendell Holmes, Karl
Llewellyn, Jerome Frank, William James dan sebagainya. Friedman juga
berpendapat bahwa Roscoe Pound juga dapat digolongkan ke dalam Pragmatic Legal
Realism di samping masuk ke dalam Sociological Jurisprudence. Hal ini disebabkan oleh pendapat atau
pandangan Roscoe Pound yang mengatakan bahwa hukum itu adalah a tool of social
engineering. Sementara itu, Llewellyn berpendapat bahwa Pragmatic Legal Realism
bukan aliran tapi suatu gerakan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Realisme
bukanlah suatu aliran/mazhab. Realisme adalah suatu gerakan dalam cara berpikir
dan cara bekerja tentang hukum.
2) Realisme
adalah suatu konsep mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk
mencapai tujuan sosial; maka tiap bagiannya harus diselidiki mengenai tujuan
maupun hasilnya. Hal ini berarti bahwa keadaan sosial lebih cepat mengalami
perubahan daripada hukum.
3) Realisme
mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara sollen dan sein untuk
keperluan suatu penyelidikan agar penyelidikan itu mempunyai tujuan, maka hendaknya
diperhatikan adanya nilai-nilai dan observasi terhadap nilai-nilai itu haruslah
seumum mungkin dan tidak boleh dipenuhi oleh kehendak observer maupun
tujuan-tujuan kesusilaan.
4) Realisme
telah mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional oleh karena realisme
bermaksud melukiskan apa yang sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan dan
orang-orangnya. Untuk itu dirumuskan definisi-definisi dalam
peraturan-peraturan yang merupakan ramalan umum tentang apa yang akan
dikerjakan oelh pengadilan-pengadilan. Sesuai dengan keyakinan ini, maka
realisme menciptakan penggolongan-penggolongan perkara dan keadaan-keadaan
hukum yang lebih kecil jumlahnya daripada jumlah penggolongan-penggolongan yang
ada pada masa lampau.
5) Gerakan
realisme menekankan pada perkembangan setiap bagian hukum haruslah diperhatikan
dengan seksama mengenai akibatnya.
Pendekatan yang
harus dilakukan oleh gerakan realisme untuk mewujudkan program tersebut di atas
telah digariskan sebagai berikut:
1) Keterampilan
diperlukan bagi seseorang dalam memberikan argumentasinya yang logis atas
putusan-putusan yang telah diambilnya bukan hanya sekedar argumen-argumen yang
diajukan oleh ahli hukum yang nilainya tidak berbobot.
2) Mengadakan
perbedaan antara peraturan-peraturan dengan memperhatikan relativitas makna
peraturan-peraturan tersebut.
3) Menggantikan
katagori-katagori hukum yang bersifat umum dengan hubungan-hubungan khsusus
dari keadaan-keadaan yang nyata.
4) Cara
pendekatan seperti tersebut di atas mencakup juga penyelidikan tentang
faktor-faktor/unsur-unsur yang bersifat perseornagan maupun umum dengan
penelitian atas kepribadian sang hakim dengan disertai data-data statistik
tentang ramalan-ramalan apa yang akan diperbuat oloeh pengadilan dan lain-lain.
Mengenai aliran
Pragmatic Legal Realism yang berkembang pada waktu itu dapat dibedakan menjadi
2 (dua) macam, yaitu:
1) Aliran
Realisme Hukum Amerika
Tokoh-tokohnya
adalah Oliver Wendell Holmes dan Jerome Frank. “The path of Law” berasal dari
Holmes, sedang “Law in the modern mind” berasal dari Jerome Frank. Sifat
normatif hukum agak dikesampingkan. Hukum pada hakekatnya adalah berupa pola
perilaku/tindakan (pattern of behaviour) nyata dari hakim dan petugas/pejabat
hukum (law officials) lainnya. Pendorong utama perilaku Hakim atau
pejabat-pejabat hukum segarusnya berpijak pada moral positif dan kemaslahatan
masyarakat (social advanrage). Bagi Frank, hukum dapat dibagi menjadi dua,
yaitu hukum yang senyatanya dan hukum yang mungkin (actual law and probable
law). Peraturan-peraturan hukum dan asas-asas hukum tidak lain adalah semacam
stimuli yang mempengaruhi perilaku hakim yang dapat dilihat dalam
putusan-putusan hakim, di samping faktor-faktor lain, yakni, prasangka politis,
ekonomis, dan moril, simpati maupun antipati pribadi (Frank). Terhadap sikap
yang agak ekstrim dari kedua tokoh tersebut, yakni Roscoe Pound dan benjamin
Cardozo dalam bukunya yang berjudul “The nature of the juridical process” mengambil
pendirian yang lebih moderat, yakni wawasan sosiologis.
2) Aliran
Realisme Skandinavia
Di Skandinavia,
para sarjana hukum modern mengembangkan cara berfikir tentang hukum yang
memiliki ciri khas ala Skandinavia yang tidak ada persamaannya di negara-negara
lain. Walaupun istilah realisme sering dipergunakan untuk gerakan cara berfikir
di Skandinavia akan tetapi persamaan nama dengan gerakan cara berfikir di
Amerika Serikat, hanyalah sebatas persamaan nama saja. Realisme Skandinavia
adalah dasar-dasar filsafat yang memberikan kritik-kritik terhadap dasar-dasar
metafisika hukum (Skandinavian realism is essentialy a philosophical critique
of the metaphysical foundations law). Gerakan ini menolak cara pendekatan yang
dipergunakan oleh kaum realis Amerika Serikat yang mempunyai nilai rendah.
Dalam caranya memberi kritik dan pengupasan prinsip-prinsip pertama yang
seringkali sangat abstrak, grakan realis mempunyai ciri-ciri yang mirip sekali
dengan ciri-ciri Filsafat Hukum Eropa. Adanya persamaan cara pendekatan antara
penganut-penganut gerakan relaisme Skandinavia diusebabkan oleh pengaruh dari
Axel Hagestrom terhadap tokoh-tokoh gerakan realisme Skandinavia pada waktu
itu, yaitu Oliverscrona, Lundstedt, sekalipun pengaruh Axel tidak sebesar Ross.
Para ahli hukum tersebut di atas menolak
adanya pengertian-pengertian mutlak tentang keadilan yang menguasai dan yang
memberi pedoman pada sistem-sistem hukum positif. Mengenai nilai-nilai hukum
gerakan realisme Skandinaviamempunyai pendirian yang sama dengan filsafat
relativisme; mereka menolak pendirian yang mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan
tentang hukum dapat disalurkan secara memaksa dari prinsip-prinsip tentang
keadilan yang tidak adapat diubah.
Menureut
Friedman, keberadaan realisme Skandinavia
telah memberikan sumbangan yang amat besar kepada teori hukum, yaitu tentang
penggunaan pengertian kehendak kolektif, satu kehendak umum atau kehendak
negara (a collective or general will or of the state) oleh ilmu hukum analitis.
Menurut Hargerstrom dan kawan-kawan, pengertian-pengertian tersebut adalah
semacam satu pengertian gaib yang dipergunakan mereka untuk memberi dasar hukum
pada kemahakuasaan orang-orang yang memegang perintah negara; dan cara mereka
membuktikan legitimitas (dasar hukum) kekuasaan negara tersebut menurut
Hargerstrom dan kawan-kawan adalah pada dasarnya sama dengan cara-cara yang
dipergunakan filsafat hukum kodrat.
2. Latihan Soal
a. Mengapa hukum
alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia? Jelaskan!
b. Apa yang
melatarbelakangi Thomas Aquinas membagi hukum menjadi 4, serta sebutkan dan
jelaskan ke-4 hukum menurut Thomas Aquinas?
c. Mengapa dalam
aliran hukum positif timbul aliran analitis dan murni dan bagaimana pula
perbedaan yang menonjol antara dua liran tersebut? Jelaskan!
d. Siapakah
pendasar aliran Utilitarianisme dan bagaimana pula pendapat atau pandangan para
ahli hukum penganut aliran Utilitarianisme terhadap hukum? Sebut dan jelaskan!
e. Adakah
perbedaan pendapat antara Karl von Savigny dan Puchta? Jelaskan jawaban Sdr.!
f. Ada berapa
pandangan realisme hukum? Di manakah pertama kali realisme hukum itu timbul?
Jelaskan perbedaannya masing-masing!
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan:
Bahwa
kegunaan filsafat adalah membimbing pengambilan keputusan dan memahami
perbedaan berpikir. Pengambilan keputusan merujuk kepada seseorang sebagai
individu sedangkan memahami perbedaan berpikir merujuk kepada seseorang sebagai
anggota masyarakat yang hidup berdampingan dengan seseorang individu yang lain.
Namun demikian, pengambilan keputusan dapat berdampak bagi masyarakat.
Sebaliknya, dengan memahami perbedaan berpikir memperkaya orang tersebut dengan
pengetahuan yang selama ini tidak ia ketahui.
Yaitu filsafat
umum yang diterapkan pada hukum atau gejala-gejala hukum. Menurut mereka
Filsafat Hukum memiliki telaah meliputi :
- Ontologi Hukum
(penelitian tentang hakekat dari hukum)
- Aksiologi
Hukum (penentuan isi dan nilai)
- Ideologi Hukum
(ajaran idea)
- Epistemologi
Hukum (ajaran pengetahuan)
- Teologi Hukum
(hal meneetukan makna dan tujuan hukum)
- Ajaran Ilmu
dari Hukum (meta-teori dari ilmu hukum)
- Logika Hukum
2. Saran:
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca,maha
siswa dalam memahami dan memperdalam pengetahuan tentang pengertian,ruang lingkup,serta manfaat
mempelajari filsafat hokum.
DAFTAR PUSTAKA
Kuliahade.wordpress.com,pengertian filsafat
hokum menurut para ahli,2009.
Wonkdermayu.wordpress.com,kuliah hokum,filsafat
hokum.
Balianzahab.wordpress.com,makalah
hokum,filsafat hokum,sekilas filsafat hokum.
Kuliahitukeren.blogspot.com,pembidangan
filsafat dan letak filsafat.html,2011.
D hanajournal.blogspot.com,tempat filsafat
hokum dalam study hokum,html,2009.
Kuliahade.wordpress.com,pengertian filsafat
hokum menurut para ahli,(2009).
Kuliahitukeren.blogspot.com,pembidangan
filsafat dan letak filsafat.html,(2011).
Darmodiharjo, Darji
& Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum
Indonesia, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1995.
Huijbers, Theo
Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1993.
Rasjidi, Lili,
Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1990,
halaman.
Soehardjo
Sastrosoehardjo, Silabus Mata Kuliah Filsafat Hukum, Program Pascasarjana Ilmu
Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 1997.
Soetiksno, Filsafat
Hukum, Bagian I, Penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.